Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menyusun rancangan akhir perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
"Program dan kegiatan yang tertuang di dalam perubahan RKPD tahun 2022 ini bersifat indikatif dan tentatif," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tomohon, Enos Pontororing di Tomohon, Rabu.
Artinya menurut dia, seluruh data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku.
Program dan kegiatan yang tertuang dalam perubahan RKPD ini, menurut dia, selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2022 dan perubahan prioritas plafon anggaran tahun 2022.
Dalam penyajiannya program dan kegiatan perubahan RKPD ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Peraturan ini kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam penyusunan program dan kegiatan dalam perubahan RKPD ini meliputi klasifikasi perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas program penunjang urusan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan.
Termasuk unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum.
Penyusunan rancangan akhir perubahan RKPD ini dihadiri para kepala dinas, kepala bagian Setda, camat, lurah serta jajaran pemerintah kota.
"Program dan kegiatan yang tertuang di dalam perubahan RKPD tahun 2022 ini bersifat indikatif dan tentatif," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tomohon, Enos Pontororing di Tomohon, Rabu.
Artinya menurut dia, seluruh data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku.
Program dan kegiatan yang tertuang dalam perubahan RKPD ini, menurut dia, selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2022 dan perubahan prioritas plafon anggaran tahun 2022.
Dalam penyajiannya program dan kegiatan perubahan RKPD ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Peraturan ini kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam penyusunan program dan kegiatan dalam perubahan RKPD ini meliputi klasifikasi perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas program penunjang urusan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan.
Termasuk unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum.
Penyusunan rancangan akhir perubahan RKPD ini dihadiri para kepala dinas, kepala bagian Setda, camat, lurah serta jajaran pemerintah kota.