Manado (ANTARA) - Sebanyak 23 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2022.

Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon, di Manado, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut, terdapat dua yang mendapat remisi dan langsung bebas.
"Kedua Andikpas yang mendapatkan remisi bebas itu, terkait dengan kasus penganiayaan," kata Simbolon.

Menurut Simbolon sementara sisanya mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan, dua bulan dan tiga bulan.
Besarnya remisi yang diperoleh, berdasarkan atau sama dengan remisi umum terakhir yang diterima para Andikpas tersebut.

"Andikpas yang mendapatkan remisi itu harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di LPKA tersebut," kata Simbolon.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, jumlah Andikpas di LPKA tersebut sebanyak 29 orang.

Namun tidak semua mendapatkan remisi, karena  antara lain terdapat yang  belum ada putusan tetap atau masih tahanan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024