Manado, (AntaraSulut) - Sejumlah PNS di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut mengeluhkan layanan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prisma Dana Manado, karena dinilai melakukan penyimpangan soal perjanjian atau akad kredit.

Menurut salah satu PNS, dia dan teman-temannya telah melakukan kredit di BPR Prsma Dana dengan pinjaman bervariasi jumlahnya. "Sesuai perjanjian kredit akan dibayar melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) melalui bendahara gaji di Disperindag Sulut," ujar salah satu PNS ini namun meminta namanya tidak disebut.

Selang beberapa bulan kemudian, menurut PNS ini, kredit macet karena bendahara gaji tidak membayar lagi ke pihak bank dan hal ini tanpa sepengetahuan para PNS. Tapi tiba-tiba pihak BPR Prisma Dana telah memotong gaji para PNS di Bank Sulut, bahkan ada PNS angsurannya semakin besar. 

"Apa hubungannya Prisma Dana dengan Bank Sulut? Tidak ada perjanjian kami saat angkat kredit jika macet akan dipotong melalui gaji kami di Bank Sulut. Ini sepihak namanya,"sesalnya. 

Ditambahkan PNS lain, pernah didatangi staf pihak bank bernama Titin Mokodongan ke Disperindag Sulut menyodorkan dokumen kosong untuk ditandatangani. Staf ini meyakinkan pada PNS bahwa  dokumen ini hanya untuk menjaga nama baik Bank Prisma Dana terhadap Bank Indonesia. 

"Hal ini baru kami sadari telah berhadapan dengan persoalan. Dan saat akan menandatangani dokumen kosong itu, staf bank ini mengatakan tidak perlu mendapat persetujuan dari suami atau istri kami, sebagaimana layaknya administrasi  kredit,"papar PNS ini.

Dia menambahkan,  atas hal ini merasa dirugikan baik materil dan imateril karena tindakan sepihak yang dilakukan oleh Bank Prisma Dana yang menjalankan jasa perbankan tidak profesional, tidak adil dan tidak manusiawi.

Sementara itu,  salah satu Direksi BPR Prisma Dana Johanis Untu  saat dikonfirmasi membenarkan jika kredit sejumlah PNS itu macetmacet dan melakukan pemotongan gaji di Bank Sulut. "Ada perjanjian dengan kami jika kredit macet akan dipotong melalui gaji di Bank Sulut. Dan itu sudah kami lakukan,"ungkapnya.

Saat ditanya kenapa tidak ada pemberitahuan pada PNS jika akan melakukan pemotongan gaji, menurut Untu hal tersebut tidak perlu lagi. "Kan sudah ada perjanjian, tidak perlu lagi ada pemberitahuan. Dan semua kredit PNS yang kami layani harus ada gaji di Bank Sulut,"pungkasnya.

Pewarta : Nancy Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024