Manado (ANTARA) - Tim Kementerian Perhubungan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan Dokes Polda Sulut menjaring penumpang moda transportasi darat yang belum divaksinasi COVID-19.

"Langkah ini (penjaringan) adalah bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri No.440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 yang mewajibkan vaksinasi booster," sebut Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut Mery B. Pasorong, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan, hari pertama penerapan SK tersebut dilakukan untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat di terminal antarkota antarprovinsi Malalayang, Kota Manado.

"Lebih dua puluh penumpang yang belum divaksinasi booster yang terjaring. Nah, mereka langsung divaksin di lokasi tersebut," ujarnya.

Dia berharap, dari upaya ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan lanjutan booster.

"Vaksinasi ini penting untuk melindungi diri, keluarga dan sesama," ujarnya.

Dia juga berharap, manakala pentingnya vaksinasi ini sudah menjadi kesadaran maka aktivitas masyarakat maupun ekonomi akan berjalan baik.Ini akan berlaku bagi semua pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara," katanya menambahkan.

Kegiatan seperti ini, lanjut dia, akan terus dilakukan sambil menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa vaksinasi penting untuk menekan angka penyebaran COVID-19.


Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024