Manado, 6/4 (AntaraSulut) - Sebanyak 5.302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilhan Umum (Pemilu) 9 April 2014, di Sulawesi Utara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Zulkfili Galonggom di Manado, Minggu, mengatakan, ribuan TPS tersebut merupakan TPS reguler.

"Untuk TPS khusus tidak ada, semuanya TPS reguler," kata Zulkifli, Komisioner Bidang Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi dan Data Informasi.

Dia menambahkan, TPS reguler itu sudah meliputi antara lain Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan dan tahanan yang berada di Polsek maupun Polres.

Ribuan TPS tersebut tersebar pada sekitar 1.777 desa dan kelurahan di 15 kota dan kabupaten.

Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow tercatat 495 TPS, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 138 TPS, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 130 TPS, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 166 TPS.

Kabupaten Kepulauan Sitaro 181 TPS, Kabupaten Kepulauan Sangihe 336 TPS, Kabupaten Kepulauan Talaud 207 TPS.

Kota Bitung 410 TPS, Kota Kotamobagu 242 TPS, Kota Manado 940 TPS, Kota Tomohon 203 TPS.

Kemudian Kabupaten Minahasa 701 TPS, Kabupaten Minahasa Selatan 490 TPS, Kabupaten Minahasa Tenggara 263 TPS dan Kabupaten Minahasa Utara 400 TPS. ***1***

(T.J009/B/F003/F003) 06-04-2014 21:51:08

Pewarta : Oleh Jorie M R Darond
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024