Manado 26/3 (Antara) - DPRD Sulawesi Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan Perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan, menjadi Raperda inisiatif dari dewan tersebut.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin Ketua DPRD Meiva Salindeho dan dihadiri antara lain Gubernur Sulut Sinyo Sarundanjang, forum koordinasi pimpinan daerah provinsi tersebut, di Manado, Rabu.

Juru Bicara Badan Legislasi DPRD Sulawesi Utara Nikson Tilaar mengatakan terkait dengan usul Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol beserta dampaknya di Sulut, pemerintah daerah bersama DPRD sebelumnya telah melakukan berbagai upaya.

"Yakni mengupayakan dan berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan komsumsi minuman beralkohol melalui pembentukan regulasi daerah Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan," katanya.

Melalui Perda ini, kata Tilaar, di dalamnya sudah diatur larangan-larangan dan peraturan tempat yang diperbolehkan menjual dan tempat yang diijinkan untuk mengkomsumsi minuman beralkohol.

Namun jika dilihat dari tingkat perkembangan kriminalitas di Provinsi Sulut beberapa tahun belakangan ini, seolah-olah tingkat kriminalitas yang dilatarbelakangi oleh komsumsi minuman beralkohol secara berlebihan justru menjukkan progresivitas.

Hal itu terlihat dari data Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013, kasus-kasus penganiayaan, pencurian, asusila, kebanyakan disebabkan oleh mabuk minuman beralkohol atau minuman keras.

Oleh karena itu eksistensi Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan perlu ditegaskan kembali melalui revisi yang sesuai dengan kondisi dan juga sesuai perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Dengan harapan Perda ini nantinya menjadi tumpuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sulut untuk menyelesaikan persoalan sekaligus sebagai upaya menekan angka kriminalitas serta gangguan kamtibmas disebabkan oleh komsumsi minuman beralkohol secara berlebihan," katanya.

Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho mengatakan, selanjutnya Raperda Perubahan Perda nomo 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan, akan dibahas sesuai dengan ketentuan berlaku. @antarasulut.com

Pewarta : Oleh Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024