Manado,  (ANTARA Sulut) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Krisno Siregar di Manado, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan.

"Informasi diperoleh, salah satu tempat kos di Kelurahan Malalayang Satu Lorong Krida tiga diduga sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu," kata Siregar.

Siregar mengatakan, dari informasi itu tim Reserse Narkoba turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga tempat pesta sabu itu.

Pada saat penggerebekan itu polisi mengamankan lima orang tersangka terdiri dari tiga laki -laki dan dua diduga pengedar dan pemakai sabu.

Ketiga tersangka laki-laki itu masing-masing RH alias Rustam 28 tahun, HM alias Haris 37 tahun, FM alias Firsan, 23 tahun. Sedangkan dua tersangka, perempuan PR alias Pegy 19 tahun dan SP alias Sultami 18 tahun.

Selain menangkap kelima orang tersebut polisi juga mengamankan satu paket plastik isi sabu, satu bong terbuat dari botol minuma mineral, satu buah sendok, satu pipet, sat korek api dan satu telepon seluler.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan terkait barang tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan tersangka RH alias Rustam mengakui sabu tersebut miliknya didapat dari Kota Makasar," kata Siregar.

Sebelumnya pada awal 2014 Ditnarkoba Polda Sulut telah meringkus dua pengedar ganja yang beroperasi di Manado.

Kedua tersangka pengedar ganja itu masing-masing berinisial NK, 33, dan SDR, 38, dengan barang bukti seberat 29,83 gram ganja kering.
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024