Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar menjadi peserta.

"Kami sangat mengharapkan agar pelaku UMKM di Sulut baik pemilik maupun tenaga kerjanya agar ikut program BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan untuk pelaku UMKM diwajibkan mengikuti tiga program saja yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).

"Untuk jaminan pensiun (JP) tidak diwajibkan, namun kami terus dorong agar bisa juga diikutsertakan, karena jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja semua akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK," jelasnya.

Di Sulut ada begitu banyak pelaku UMKM, namun baru sebagian kecil yang ikut program BPJAMSOSTEK.

"Sehingga, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi di setiap kesempatan sehingga masyarakat akan memahami betapa pentingnya ikut dalam program jaminan sosial," jelasnya.

Manfaat yang bisa didapat yakni 48 kali penghasilan jika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, dan jika mati biasa sebesar Rp42 juta.

"Jika peserta mengalami kecelakaan dan harus dirawat, kami akan membiayai tanpa ada batasan dana yang ditetapkan," jelasnya.

Sesuai data Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, jumlah UMKM di Sulut mencapai angka 70.000 an lebih dengan jenis usaha yang berbeda-beda, ada perdagangan, perikanan, pariwisata, pertanian, perkebunan dan sebagainya.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024