Manado (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi dengan golongan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 juli 2022 mendatang. 

"Tariff adjusment hanya untuk pelanggan rumah tangga R2 dan R3 dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA ke atas," kata GM PLN Suluttenggo Leo Basuki, Kamis.

Leo mengatakan kelompok pelanggan tersebut termasuk ke dalam golongan rumah tangga mampu atau mewah.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Leo, pemerintah tidak melakukan tariff adjusment khususnya ke sektor industri dan bisnis.

Kedua sektor tersebut, katanya, sudah menjadi komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional.

"Kebijakan pemerintah tidak menaikkan listrik untuk tarif bisnis sangat membantu usaha rumah makan kami. Karena usaha kami baru saja bertumbuh sesudah pandemi," ujar Olla pemilik rumah makan di Manado

Langkah tersebut merupakan salah satu kepedulian dan pembuktian negara hadir dalam menjaga pemulihan perekonomian.

Pemerintah terus mendorong PLN untuk melakukan langkah-langkah efisien operasional agar tarif listrik dapat lebih baik serta mendorong PLN agar terus meningkatkan kualitas layanannya.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024