Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mengimbau masyarakat di daerah tersebut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Meski sudah ada kelonggaran untuk penggunaan masker di ruang  terbuka, namun masih perlu mematuhi setiap protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara Helni Ratuliu di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, penerapatan protokol kesehatan seperti  penggunaan masker masih diwajibkan untuk di dalam ruangan.
Lebih lanjut kata Helni, penggunaan masker di dalam ruangan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus antara manusia.
"Khusus penggunaan masker memang kami sarankan untuk tetap digunakan dalam ruangan, karena masih berpotensi terjadinya penyebaran di ruang tertutup," jelasnya.
Selain itu untuk penerapan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak masih disarankan untuk dilakukan di luar ruangan.
"Meski di Kabupaten Minahasa Tenggara sudah tidak ada tambahan kasus COVID-19, namun kami tetap mengingatkan masyakat mematuhi protokol kesehatan, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus," tandasnya.
Khusus di Kabupaten Minahasa Tenggara, data terakhir masyarakat yang terpapat virus COVID-19 berjumlah 1.579 orang, dengan yang dinyatakan sembuh 1.405 orang, dan meninggal 68 orang,***3***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024