Manado (ANTARA) - Polisi meringkus seorang karyawan terduga pelaku penggelapan uang setoran konsumen yang terjadi di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan  penggelapan uang perusahaan itu, diduga dilakukan seorang pria berinisial AG 32 tahun  warga Ranowulu,  Bitung.
"Pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, Polres Bitung,  Kamis (16/6) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo," kata Abast.
Abast mengatakan penggelapan uang setoran konsumen itu,   dilakukan terduga pelaku sejak April 2022.
"Sejak April, pelaku melakukan penagihan uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut diduga tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.
Akibat ulah terduga pelaku, lanjut Abast, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp11,537 juta. Informasi diperoleh uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,"kata Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024