Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mencatat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang segera berakhir pada 30 Juni 2022 sudah diikuti oleh 836 Wajib Pajak (WP).
"Sampai dengan 24 Mei 2022, sebanyak 836 Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengikuti PPS," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra di Manado, Selasa.
Ia menjelaskan sebanyak 210 WP mengikuti kebijakan I dan 750 WP mengikuti kebijakan II dengan total nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk kas negara mencapai Rp80,61 miliar dan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp808,52 miliar.
PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui penyetoran PPh berdasar pengungkapan harta.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putra mengatakan WP bisa melaporkan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak pada 2016 silam.
WP juga bisa mengikuti program ini dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
"Sampai dengan 24 Mei 2022, sebanyak 836 Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengikuti PPS," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra di Manado, Selasa.
Ia menjelaskan sebanyak 210 WP mengikuti kebijakan I dan 750 WP mengikuti kebijakan II dengan total nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk kas negara mencapai Rp80,61 miliar dan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp808,52 miliar.
PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui penyetoran PPh berdasar pengungkapan harta.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putra mengatakan WP bisa melaporkan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak pada 2016 silam.
WP juga bisa mengikuti program ini dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.