Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merespon baik aksi unjuk rasa oleh sejumlah massa dan akan menelusuri mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Wahyu Wibowo Saputra di Baubau, Selasa, mengatakan aksi penyampaian aspirasi dari pendemo tersebut merupakan bentuk dan peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus pengawasan terhadap pembangunan daerah di Kota Baubau.

"Kami berterima kasih karena dari mereka menyampaikan aspirasi. Tapi tadi kami dengarkan saat orasi hanya menyampaikan secara lisan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah yang diadakan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Baubau tahun anggaran 2020-2021, jadi kami belum menerima secara tulisan apa yang mereka maksud dengan dugaan tindak pidana itu," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya belum atau bisa menerima terkait hal itu karena baru sebatas lisan. Kata dia, pendemo apabila akan melaporkan maka harus berisi dengan identitas dan harus ada bukti-bukti sehingga tidak menjadi suatu fitnah untuk menyerang institusi atau pihak manapun.

"Apabila nanti ada laporan secara tertulis terus dari situ data juga valid dan pihak pelapor bisa di BAP untuk menjelaskan mengenai laporannya sekaligus mengekspos apa yang dia sampaikan dan benar maka kami siap menindaklanjuti," tandasnya.

Ditambahkan pula, pihaknya juga akan mempelajari apa yang menjadi data dan bukti yang dilaporkan dari mereka sebagai pelapor, karena sesuai PP Nomor 48 tahun 2018 disebutkan tentang peran serta masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Karawang pastikan terus usut kasus dugaan korupsi PT LKM

Aksi unjuk rasa dari yang menamakan Pemuda Anti Korupsi Kota Baubau menggelar demostrasi di Kantor Walikota Baubau dan Kejari daerah itu dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
  Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Wahyu Wibowo Saputra di Baubau, Selasa. (Foto ANTARA/Yusran)

Korlap aksi, Ilwan Saputra dalam peryataan sikapnya menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau tahun anggaran 2020-2021 melalui Kepala Bagian Tapem Pemkot Baubau yang menjabat saat itu terindikasi terjadi kerugian keuangan daerah mencapai miliaran rupiah.

Ironi lagi, kata dia, pengadaan tanah yang menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari pajak tersebut diduga disalah gunakan demi kepentingan oknum-oknum serakah yang hanya mengisap hasil upeti pajak dari masyarakat.

"Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang fantastis dan jumlah yang diduga daerah mengalami kerugian miliaran rupiah," sebutnya.

Dalam pernyataan sikapnya juga, mereka meminta Kepala Kejari Baubau untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah hukumnya dan menindak tegas dan transparan atas setiap laporan masyarakat yang masuk berkaitan dengan kasus korupsi di Baubau.

Mereka juga mendesak Kejari Baubau untuk segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah yang diadakan oleh Tapem Setda Pemkot Baubau tahun anggaran 2020-2021. Juga mendesak Kejari Baubau agar tidak main-main maupun main mata dengan setiap aduan masyarakat maupun mahasiswa.

Selain itu, massa juga mengingatkan Kejari Baubau apabila tidak mampu mengungkap kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat dan yang dimaksud pihaknya, maka pihaknya mempersilahkan untuk angkat kaki dari Baubau karena tidak bermanfaat untuk daerah itu.

Baca juga: Kejari Meragin tetapkan tersangka atas kasus jasa kebersihan rumah sakit

"Apabila Kejari Baubau bermain-main dengan kasus ini kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan mengadukan ke Kejati Sultra," pungkasnya.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024