Manado (ANTARA) - Wajib Pajak (WP) di wilayah Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mencapai 94,57 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP 
Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Senin, mengatakan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut terdapat 448.857 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2021.

"Sampai pekan terakhir Mei 2022, Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 424.471 atau sebesar 94,57 persen," katanya.

Dia mengatakan dan untuk wilayah 
Sulawesi Utara sebanyak 183.551 wajib pajak. 

"Sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang telah melapor adalah sebanyak 154.096 atau sebesar 83,95 persen dari total target untuk wilayah Sulawesi Utara.

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak hingga 31 Maret 2022. 

Mayoritas pelaporan SPT tahunan sejauh ini didominasi oleh wajib pajak (WP) orang pribadi.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024