Manado (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno mengatakan pembangunan gedung ruang pelayanan khusus (RPK) bagi perempuan dan anak , tujuan pertama  tak lepas dari kerangka tugas pokok dan fungsi kepolisian, utamanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih khusus bagi perempuan, anak-anak maupun orang berkebutuhan khusus.

"Sehingga pada pelayanannya nanti, kita tidak lagi ada kekurangan-kekurangan, apalagi yang mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Kapolda Mulyatno saat peletakan batu pertama pembangunan gedung RPK Polda Sulawesi Utara (Sulut),di Manado, Jumat.

Tujuan kedua, lanjut Kapolda, adalah meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di bidang penegakan hukum.

"Jangan lagi ada yang komplain diperlakukan tidak manusiawi. Untuk itu dengan dibangunnya gedung RPK ini mari kita sama-sama awasi betul, supaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai anggaran yang telah diberikan," katanya

Ia menambahkan kemudian tujuan ketiga adalah untuk terus menjunjung tinggi HAM dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

"Terutama bagi orang-orang berkebutuhan khusus seperti difabel, orang-orang yang rentan, lanjut usia, orang sakit dan sebagainya, harus mendapatkan perhatian yang lebih," katanya.

Kapolda berharap  dengan pembangunan gedung RPK ini, Polda Sulut akan semakin dekat dan bisa melaksanakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Selain gedung, perlu dipersiapkan juga para personel yang akan mengawaki gedung RPK supaya tugas-tugas berjalan profesional, katanya.

Kapolda   mengatakan, gedung RPK ini baru ada dua di Indonesia.

"Syukur alhamdulillah, gedung RPK ini baru ada dua di Indonesia. Oleh karena itu kita berterima kasih kepada negara dan Mabes Polri, yang telah memberikan kesempatan untuk membangun gedung RPK di Polda Sulut," katanya.

Kapolda meminta kepada pihak CV. Gratia selaku penyedia jasa agar melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat volume, dan tepat kualitas, serta harus betul-betul sesuai spesifikasi teknis.
Gedung yang didesain dua lantai ini dibangun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan RPK dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Korban Tindak Pidana.

Terdapat sejumlah ruangan di gedung RPK Polda Sulut ini, antara lain, ruang tahanan anak, ruang pemeriksaan, ruang kontrol, ruang konseling, ruang siber, ruang istirahat, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang bermain anak, ruang rapat, dan ruang kerja Kasubdit serta para Kanit.

Pembangunan gedung dijadwalkan selesai pada 5 Oktober 2022

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024