Manado, (ANTARA Sulut) - Rakornas Apkasi dan Apeksi di Manado tanggal 11-12 Januari 2014 menghasilkan lima rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang(RUU) tentang pemilihan kepala daerah.

"Ada lima rekomendasi yang kami hasilkan dan akan disampaikan kepada Presiden, Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Sekretaris Kabinet RI, Ketua Komisi II DPR RI dan Pimpinan Fraksi DPR RI," kata Ketua Umum APEKSI, Vicky Lumentut, di Manado, Minggu.

Vicky mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap dari para bupati dan wali kota di Indonesia, karena RUU Pilkada sangat strategis bagi masyarakat di daerah, sebab mencakup aturan main dalam rangka seleksi kepala daerah untuk menghasilkan pimpinan yang akan menentukan nasib suatu daerah dalam lima tahun.

"Bermunculannya anggapan kalau pemilihan langsung itu lebih banyak "mudharat" seperti munculnya politik uang, kerusuhan dan meningkatkan pemborosan daripada manfaatnya sangat dipertanyakan obyektifitas dan keabsahannya," kata Vicky.

Sebab menurutnya, Pilkada mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak menjamin pupusnya politik uang, bahkan kondisi lebih buruk bisa terjadi karena praktek jual beli suara dan persengkongkolan dalam bentuk transaksi terselubung, terbuka kemungkinan akan terjadi.

Vicky menegaskan, secara praktis mengembalikan pemilihan bupati dan wali kota kepada DPRD dapat ditafsirkan sebagai kemunduran demokrasi, karena salah satu tujuan reformasi adalah agar rakyat mendapatkan haknya secara langsung.

"Karena sesuai dengan amanat UU 45 kedaulatan adalah di tangan rakyat," katanya.

Ia menyebutkan rekemendasi itu tersebut adalah, pertama mendukung agenda pemerintah nasional dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang bertujuan memperbaiki aktualisasi demokratisasi dan penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Kedua menegaskan agar ketentuan sistem pemilihan kepala daerah bupati dan wali kota dilaksanakan oleh rakyat tetap berlaku, sesuai amant UUD 45, ketiga menolak rancangan pengaturan untuk mengembalikan Pilkda melalui lembaga DPRD, sebab merupakan langkah mundur, dalam praktik demokrasi.

Keempat meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan simplifikasi dan interpretasi linier atas berbagai ekses Pilkada dan menjadikanya serta merta sebagai alasan untuk mengubah sistem pemilihan melalui lembaga DPRD.

Ekses Pilkada selama ini harus dipahami secara mendalam oleh pemerintah dan DPR berkenaan dengan kelemahan dalam aturan pelaksanaannya yang membuat hal-hal buruk terjadi.

Terakhir mengajak pemerintah nasional dan DPR RI untuk secara jernih memikirkan kerangka sistem kerja pemerintahan yang berorientasi kepada percepatan kemajuan daerah.***1***





(T.KR-JHB/B/G004/G004) 12-01-2014 18:25:06

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024