Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Maesa meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang terjadi di Desa Kulu Kecamatan Wori pada Sabtu (24/4).
"Pelaku adalah pria berinisial ST (44) warga Kecamatan Wori, berhasil diamankan oleh Tim gabungan pada hari Kamis (19/5) di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado,  Sabtu (21/5).
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pria bernama Tisman Galumpa (52), terjadi pada sebuah acara di Desa Kulu.
"Saat korban hendak pulang dan keluar dari acara tersebut, pelaku menghadangnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam miliknya," kata Abast.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di leher bagian belakang dan lengan kiri.
"Dan korban pun harus mendapatkan perawatan medis karena luka-luka yang cukup serius," katanya.
Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku langsung menghilang. Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
"Pelaku yang sempat masuk dalam DPO Polresta Manado akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kota Bitung," katanya.
Pelaku sendiri memiliki beberapa catatan laporan kepolisian.
Ia juga diduga merupakan salah satu pemicu keributan dan perkelahian di tempat tinggalnya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024