Kota Manado (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Siau Tagulandang Biaro (Kejari Sitaro) menetapkan mantan Kepala Desa Kinali, Kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut) Kabupaten Kepulauan Sitaro, CSD atau Charles sebagai tersangka karena terjerat kasus dugaan korupsi dana desa (Dandes).

Sebagaimana siaran pers, Kamis (19/05) sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/P.1.20.4/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 telah melaksanakan penyidikan dan penetapan tersangka Nomor : TAP-01/P.1.20.4/Fd.1/5/2022, dengan inisial CSD.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali SH MH melalui Kasie Pidsus, Orchido Bellamarga, SH menerangkan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020, terhadap kegiatan sesuai dengan Dokumen Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020.

"Ini terdapat pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan anggaran Rp1.250.798.900,00. Sudah terealisasi 100%, namun ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku kepala desa," jelas Orchido.

Lanjut dia, kegiatan-kegiatan tersebut yakni pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) sebanyak 5 (lima) unit senilai Rp125.000.000,00. Kemudian pembangunan Air Bersih Milik Desa senilai Rp44.161.250,00, dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp68.400.000,00.

"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro terhadap ketiga kegiatan tersebut pada TA 2020 Nomor : 001/LHP-PPKN/INSPEK/IV-2022 tanggal 9 April 2022, diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp236.361.250,00," urai Orchido.

Lebih lanjut, bahwa perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3 jo. 

"Saat ini tersangka untuk sementara ditahan di rumah tahanan Kepolisian Sektor Siau Barat (Polsek Sibar) dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," tukas dia.

Pewarta : Stenly Rein Mes Gaghunting
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024