Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan para pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022.
"Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk PCB Terpadu Tahun 2022. Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu.
Mengawali program PCB Terpadu 2022, KPK menyelenggarakan "executive briefing" kepada 20 pimpinan dan pengurus parpol. Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu.
Ipi mengungkapkan berdasarkan data penanganan perkara hingga Januari 2022, tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur serta sebanyak 148 wali kota/bupati dan wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut, kata dia, menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.
Baca juga: KPK geledah dan segel Balai Kota Ambon
"Sejati-nya, jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan," tuturnya.
Ia menjelaskan sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah serta para wakil rakyat mulai dari presiden, kepala daerah, dan anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.
Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurus-nya agar terhindar dan menjauhi korupsi.
Lebih lanjut, Ipi menyampaikan setelah "executive briefing" bagi parpol pada Rabu ini yang akan dihadiri oleh ketua dan sekretaris jenderal parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah.
Kegiatan tersebut akan berlangsung pada periode Mei-Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi, yaitu https://aclc.kpk.go.id," ucap Ipi.
Ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan itu akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Adapun, program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d, yakni merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi," ujar Ipi.
Dua puluh parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca juga: KPK menggeledah sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
"Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk PCB Terpadu Tahun 2022. Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu.
Mengawali program PCB Terpadu 2022, KPK menyelenggarakan "executive briefing" kepada 20 pimpinan dan pengurus parpol. Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu.
Ipi mengungkapkan berdasarkan data penanganan perkara hingga Januari 2022, tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur serta sebanyak 148 wali kota/bupati dan wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut, kata dia, menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.
Baca juga: KPK geledah dan segel Balai Kota Ambon
"Sejati-nya, jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan," tuturnya.
Ia menjelaskan sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah serta para wakil rakyat mulai dari presiden, kepala daerah, dan anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.
Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurus-nya agar terhindar dan menjauhi korupsi.
Lebih lanjut, Ipi menyampaikan setelah "executive briefing" bagi parpol pada Rabu ini yang akan dihadiri oleh ketua dan sekretaris jenderal parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah.
Kegiatan tersebut akan berlangsung pada periode Mei-Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi, yaitu https://aclc.kpk.go.id," ucap Ipi.
Ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan itu akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Adapun, program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d, yakni merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi," ujar Ipi.
Dua puluh parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca juga: KPK menggeledah sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).