Baturaja (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, siap menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Karena saat ini masih situasi pandemi, sehingga Pilkades akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus di Baturaja, Selasa.
Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten OKU digelar pada awal Oktober, dengan diikuti sebanyak 57 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
"Saat ini seluruh persiapan sudah kami siapkan menjelang Pilkades serentak pada Oktober 2022 nanti," tambahnya.
Penerapan protokol kesehatan juga telah disiapkan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) guna mencegah kluster penularan COVID-19. Dalam aturan tersebut, tambahnya, pihaknya membatasi jumlah pemilih di TPS agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Setiap TPS dibatasi maksimal hanya sebanyak 500 orang pemilih," katanya.
Pembatasan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerumunan jumlah masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS, sehingga tidak berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus COVID-19. Saat memberikan hak suara, masyarakat juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Dalam pemilihan nanti, jumlah pemilih di dalam TPS harus betul-betul dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
"Karena saat ini masih situasi pandemi, sehingga Pilkades akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus di Baturaja, Selasa.
Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten OKU digelar pada awal Oktober, dengan diikuti sebanyak 57 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
"Saat ini seluruh persiapan sudah kami siapkan menjelang Pilkades serentak pada Oktober 2022 nanti," tambahnya.
Penerapan protokol kesehatan juga telah disiapkan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) guna mencegah kluster penularan COVID-19. Dalam aturan tersebut, tambahnya, pihaknya membatasi jumlah pemilih di TPS agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Setiap TPS dibatasi maksimal hanya sebanyak 500 orang pemilih," katanya.
Pembatasan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerumunan jumlah masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS, sehingga tidak berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus COVID-19. Saat memberikan hak suara, masyarakat juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Dalam pemilihan nanti, jumlah pemilih di dalam TPS harus betul-betul dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.