Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, meringkus enam orang pelaku tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, di Manado, Sabtu,mengatakan, keenam pelaku yakni MR (18), JF (20), OS (20), FP (21), HS (22) dan AM (26) diringkus di tiga kelurahan berbeda di Kota Bitung.

"Masing-masing di Kelurahan Pinokalan, Girian Atas dan Wangurer Barat," katanya.

Abast mengatakan penganiayaan terjadi diduga karena para pelaku maupun korban yaitu pria bernama Aryando 27 tahun  sudah dalam keadaan mabuk.

"Awalnya sebelum kejadian, korban yang diduga sudah mabuk menghadang dua perempuan di tengah jalan. Kemudian datang salah satu pelaku untuk melerai," katanya.

Dia menbahkan, kedua pria ini akhirnya terlibat pertengkaran dan saling dorong, tiba-tiba datang teman-teman pelaku dan langsung memukul korban secara bersama-sama.

"Para pelaku memukul korban dengan tangan hingga membuat korban tak sadarkan diri, selanjutnya salah satu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Merasa keberatan dengan kejadian ini, isteri korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Bitung.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak. keenam pelaku masing-masing MR, JF, OS, FP, HS, dan AM  sudah diamankan dan berada di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024