Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan surat pencatatan merek kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual-nya.

Penyerahan itu dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Rudy Pakpahan pada hari terakhir "Mobile Intellectual Property Clinic" atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang dilaksanakan di atrium Megamall, Manado, Sabtu.

Rudy Pakpahan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut.

"Mengajak seluruh masyarakat Sulut agar mencatatkan Kekayaan Intelektual demi mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini," kata Pakpahan.

Pada hari terakhir, kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI bekerja sama dengan Kemenkumham Sulut tersebut, masyarakat  terlihat antusias menggali informasi dan mendapatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual dan manfaat perlindungannya.
Terlihat para pengunjung yang terdiri dari kalangan pelaku UMK dan akademisi memadati meja pelayanan informasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Ada yang mendaftarkan merek hingga pencatatan ciptaan juga karya tulis ilmiah.
Pada saat tersebut salah satu pengunjung yang mendaftarkan ciptaannya berupa Kamus Bahasa Tonsea-Indonesia untuk pelajar  menerima Surat Pencatatan Ciptaan yang memakan proses hanya sepuluh menit.
.



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024