Minahasa Tenggara (ANTARA) - PT Pos Indonesia, melalui tiga kantor pelayanannya di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, melakukan pendataan geotagging kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial.
"Petugas kami sudah melakukan geotagging untuk masyarakat yang menjadi penerima atau KPM," kata Kepala Kantor Pos Ratahan Jendri Kolibu di Ratahan, Jumat.
Dia mengungkapkan, para petugas turun langsung, dan mendata serta mengambil foto kondisi rumah warga yang menjadi penerima.
"Jadi selain untuk kami menyalurkan, rumah warga dan penerima juga di foto dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan untuk menandai lokasi melalui GPS," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan geotagging ini untuk memastikan penyaluran seusai dengan daftar penerima.
"Ini menjadi bagian dari verifikasi yang kami lakukan, untuk memastikan penerima bantuan ini sesuai, dan memenuhi persyaratan," jelasnya.
Dia menambahkan, kendala yang dihadapi petugasnya dalam melaksanakan geotagging yakni akses ke rumah warga, dan jaringan.
"Memang ada persoalan dalam penyaluran, seperti akses ke rumah warga yang cukup jauh jaraknya dari kantor pelayanan, serta jaringan di beberapa tempat yang kurang baik," tandas Jendri.
Realisasi pelaksanaan geotagging yang telah dilakukan pihak PT Pos Indonesia di Minahasa Tenggara telah mencapai 86,94 persen dari total 8.566 KPM khusus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Minahasa Tenggara, Nancy Lendombela mengatakan, pihaknya akan mendukung pelaksanaan geotagging yang dilaksanakan PT Pos Indonesia.
"Dengan adanya geotagging, akan lebih memastikan para penerima bantuan ini memenuhi syarat," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan pelaksanaan ini maka bantuan yang disalurkan tepat sasaran kepada KPM.
Proses penyaluran bantuan kepada KPM untuk BPNT ini dilayani di tiga Kantor Pos yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni Ratahan, Belang, dan Tombatu.***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024