Manado (ANTARA) - Polres Kepulauan Talaud , Sulawesi Utara, menahan mantan kepala desa bersama seorang bendahara salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Talaud, terkait kasus dugaan korupsi dana desa (dandes)

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu, mengatakan kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa T.A. 2017 hingga 2019.

"Oknum mantan kepala desa berinisial BR (50) dan Bendahara WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres," katanya.

Abast mengatakan dalam pengelolaan keuangan negara, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

Dana Desa, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, diluncurkan sejak 2015. Dana desa ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, sejak dana desa dikucurkan, sejumlah aparat terjerat kasus penyalahgunaan dana yang seharusnya hanya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat perdesaan itu.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024