Manado, 4/9 (Antara Sulut) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), O.R Siahaan mengatakan taat hukum dimulai dengan melakukan aturan-aturan disekolah, misalkan jam masuk dan menggunakan seragam sekolah.

Kejati Siahaan mengatakan hal itu ketika membuka penyuluhan terpadu siswa taat hukum (sitahu) dihadapan 200 siswa utusan SD, SLTP, SLTA di SMP Neg. Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu.

Acara tersebut dihadiri Asisten I BIdang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, Edwin Silangen, Bupati Boltim Sehan Lanjar, Koordinator Tim Sitahu Provinsi Sulut, Rike Mononimbar dan para guru.

Menurut Kejati Siahaan peraturan masuk ruangan kelas pukul 08.00 wita, para siswa harus taat terhadap jam masuk itu, jangan sampai datang terlambat karena akan mengganggu guru sedang mengajar dan teman sekelas.

"Begitu juga kewajiban siswa setiap hari senin menggunakan seragam sekolah harus ditaati," kata Siahaan, sambil menambahkan sangat penting bagi siswa dalam melaksanakan semua peraturan sekolah.

Dalam keluarga juga ada aturannya, misalkan orang tua meminta anaknya jam delapan sudah harus ada di rumah, bila jam tersebut belum juga pulang maka itu sudah merupakan pelanggaran, katanya.

Pelanggaran hukum itu dimulai dari kebiasaan-kebiasaan tidak mentaati aturan sekolah maupun dalam keluarga, maka harus dihindari jangan sampai dikemudian hari berurusan dengan hukum.

Kajati Siahaan mengingatkan bila se orang siswa sudah pernah berurusan dengan hukum dan ancaman pidana penjara diatas lima tahun, biar pinter maka akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

Turut memberikan sambutan pada acara tersebut Asisten I BIdang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, Edwin Silangen, BUpati Boltim, Sehan Lanjar. Pemateri penyuluhan hukum sitahu dari unsur Kejaksaan Tinggi Sulut, Polda Sulut, Fakultas Hukum Unsrat Manado, Tim Penggerak PKK Sulut dan Dinas Pendidikan Sulut.

Materi penyuluhan hukum itu, antara lain bahaya narkoba, berenti jo bagate (stop minuman keras), etika, budi pekerti, kekerasan dalam rumah tangga, hak azasi manusia. @antarasulut.com




Pewarta : Oleh Jootje Kumajas
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024