Jakarta (ANTARA) - Agensi grup K-pop BTS yakni Big Hit Music secara resmi menanggapi laporan tentang apartemen Jimin BTS disita sementara karena premi asuransi kesehatan yang belum dibayar.

Pada 24 April kemarin, outlet berita Korea Biz Hankook melaporkan bahwa Layanan Asuransi Kesehatan Nasional telah menyita apartemen Jimin di Nine One Hannam di Seoul pada 25 Januari karena penyanyi tersebut tidak membayar premi asuransi kesehatannya, demikian dikutip dari laman Soompi, Senin.

Jimin diketahui pertama kali membeli apartemen seharga 5,9 miliar won (sekitar 4,7 juta dolar AS) pada Mei tahun lalu.

Menurut laporan itu, Jimin menerima empat pemberitahuan terpisah tentang penyitaan melalui surat tercatat selama apartemennya disita sementara. Akan tetapi penyitaan itu akhirnya dicabut pada 22 April setelah dia membayar premi asuransi kesehatan yang telah jatuh tempo.
Baca juga: BAKTI Kominfo berkomitmen tuntaskan pembangunan menara BTS 4G di 3T
Baca juga: Penyelenggara pastikan BTS tak tampil dalam upacara pelantikan Presiden Korsel
Malamnya, Big Hit Music menanggapi berita tersebut dengan pernyataan yang menjelaskan bahwa situasi tersebut disebabkan oleh kesalahan di perusahaan.

“Mengenai masalah ini, agensi adalah yang pertama menerima semua surat yang tiba di asrama artis, dan dalam proses menyampaikannya kepada artis, sebagian dari surat itu dihilangkan secara tidak sengaja,” ungkap agensi tersebut.

“Karena aktivitas Jimin di luar negeri mulai akhir tahun lalu, masa istirahatnya yang diperpanjang, dan aktivitasnya yang dijadwalkan di luar negeri setelah itu, dia tidak menyadari hal-hal seperti preminya yang terlambat,” tambahnya.
Baca juga: HYBE minta Majelis Nasional keputusan soal kemungkinan pembebasan militer BTS
Lebih lanjut, agensi itu menjelaskan bahwa begitu Jimin mengetahui hal tersebut, dia pun langsung membayar tunggakan secara penuh, dan saat ini, situasinya telah diselesaikan.

“Kami mohon maaf atas kenyataan bahwa kami telah membuat artis dan penggemar khawatir karena kelalaian perusahaan kami,” tutup pernyataan dari Big Hit Music.


Pewarta : Lifia Mawaddah Putri
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024