Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon melakukan identifikasi kelurahan-kelurahan yang nantinya menjadi lokus dalam upaya penanganan penurunan angka kekerdilan (stunting).
"Ketika sudah ditetapkan kelurahan-kelurahan yang menjadi lokus harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Kelurahan Lokasi stunting untuk tahun 2023," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra, ODS Mandagi di Tomohon, Jumat.
Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah mempercepat penurunan kekerdilan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan sejak tahun 2018.
"Peraturan Presiden ini memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," katanya.
Dia mengatakan pencegahan, penanggulangan serta percepatan penurunan angka stunting di Kota Tomohon perlu dilakukan perencanaan berkualitas dan terintegrasi.
"Harapannya agar upaya percepatan pencegah dan penurunan stunting oleh pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan bisa berjalan maksimal," ujarnya.
Di tahun 2022, lanjut dia, 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulut menjadi lokus untuk konvergensi penurunan stunting.
Hal ini dimaksudkan agar kabupaten/kota juga menetapkan kelurahan lokasi fokus penanganan kekerdilan sesuai dengan analisis situasi yang sudah dimasukkan sesuai dengan indikator-indikator yang ada.
"Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting di wilayah ini dengan melakukan aksi konvergensi sebagai agenda utama Pemerintah Republik Indonesia," tuturnya.
Dia menambahkan penurunan angka stunting di Kota Tomohon nantinya juga dinilai tim Pemerintah Provinsi Sulut melalui indikator delapan aksi konvergensi.
"Ketika sudah ditetapkan kelurahan-kelurahan yang menjadi lokus harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Kelurahan Lokasi stunting untuk tahun 2023," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra, ODS Mandagi di Tomohon, Jumat.
Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah mempercepat penurunan kekerdilan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan sejak tahun 2018.
"Peraturan Presiden ini memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," katanya.
Dia mengatakan pencegahan, penanggulangan serta percepatan penurunan angka stunting di Kota Tomohon perlu dilakukan perencanaan berkualitas dan terintegrasi.
"Harapannya agar upaya percepatan pencegah dan penurunan stunting oleh pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan bisa berjalan maksimal," ujarnya.
Di tahun 2022, lanjut dia, 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulut menjadi lokus untuk konvergensi penurunan stunting.
Hal ini dimaksudkan agar kabupaten/kota juga menetapkan kelurahan lokasi fokus penanganan kekerdilan sesuai dengan analisis situasi yang sudah dimasukkan sesuai dengan indikator-indikator yang ada.
"Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting di wilayah ini dengan melakukan aksi konvergensi sebagai agenda utama Pemerintah Republik Indonesia," tuturnya.
Dia menambahkan penurunan angka stunting di Kota Tomohon nantinya juga dinilai tim Pemerintah Provinsi Sulut melalui indikator delapan aksi konvergensi.