Manado (ANTARA) - Polres Bitung, Sulawesi Utara mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisil AM (21) warga Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Rabu (20/4).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan peristiwa itu terjadi di dalam rumah korban, seorang pria bernama Habel Montung 46 tahun.
"Terduga pelaku yang bertetangga dengan korban, langsung diamankan Tim Resmob Polres Bitung beberapa saat setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung," katanya.
Penganiayaan diduga dipicu karena dendam, dimana terduga pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan langsung  mengayunkan parang tersebut ke arah badan korban sebanyak dua kali.
Ayunan parang tersebut sempat ditangkis korban sehingga mengenai di bagian tangan kanan korban dan menyebabkan tangan kanan korban nyaris putus.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku yang berprofesi sebagai penambang langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Terduga pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut sedangkan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian, karena dibuang pelaku di sungai yang berada di Kelurahan Apela,"katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024