Minahasa Utara (ANTARA Sulut) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Theodore Lumingkewas menyatakan, pengoperasian PT Mikro Metal Perdana (MMP) mengeruk biji besi di Pulau Bangka ditentukan oleh dokumen amdal.

"Tanpa dokumen amdal tersebut maka PT MMP tidak boleh beroperasi," ujar Lumingkewas, di Minut, Kamis.

Dia mengatakan, PT MMP sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengurusan terkait dokumen amdal.

"Setelah rapat bersama pihak PT MMP dan BLH juga dinas pertambangan serta instansi terkait lainnya pada pekan lalu, yang mana dokumen tersebut harus disiapkan," katanya.

Hal itu kata dia, harus didasari dengan hasil di lapangan terkait kajian amdal.

"Dengan adanya dokumen amdal, maka perusahaan boleh beroperasi dengan melihat sisi positif menyangkut masyarakatnya," kata Lumingkewas.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Minahasa Utara, Alan Mingkid mengakui posisi terakhir izin ekplorasi di pulau Bangka oleh PT MMP sudah masuk dalam penyusunan kerangka acuan dokumen amdal.

"Jadi, kemungkinan dalam waktu dekat dokumen amdal tersebut akan selesai dan Tupoksinya ada di BLH," kata Mingkid.

Untuk Dinas Pertambangan kata Mingkid, sementara melakukan penelitian terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), study kelayakan dan laporan eksplorasinya.

"Hal itu akan menjadi acuan kami dalam hal ini dinas pertambangan, untuk melangkah," ujar Mingkid.

Untuk langkah awal ketika perusahaan tersebut beroperasi kata Mingkid yaitu relokasi rumah penduduk yang ada disekitar pertambangan.

Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024