Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan selama triwulan pertama 2022 mencapai Rp3,1 miliar.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.020. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa.
Sementara jumlah barang bukti rokok yang diamankan, kata dia, baik rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu totalnya mencapai 4 juta batang.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan selama periode Januari-Maret 2022 tersebut, nilai barangnya ditaksir mencapai Rp4,6 miliar, sedangkan jumlah penindakannya tercatat sebanyak 26 kali penindakan kasus pelanggaran pita cukai rokok.
"Dari jumlah penindakan tersebut, separuhnya dari Kabupaten Jepara dan selebihnya dari berbagai daerah yang menjadi kewenangan KPPBC Kudus," ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah penindakan pelanggaran pita cukai rokok tersebut akan bertambah karena pengalaman sebelumnya kasus pelanggaran rokok ilegal cukup banyak yang ditindak.
Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran, sedangkan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya mensosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus. Selain itu, pemda setempat juga berencana membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung para pengusaha ilegal agar menjadi legal.
Bahkan, Pemkab Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal yang ingin membuat usaha rokok secara legal. Harapannya hal itu bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal.
Dalam pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal juga dapat dilakukan secara mudah dan gratis di Bea Cukai Kudus.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.020. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa.
Sementara jumlah barang bukti rokok yang diamankan, kata dia, baik rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu totalnya mencapai 4 juta batang.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan selama periode Januari-Maret 2022 tersebut, nilai barangnya ditaksir mencapai Rp4,6 miliar, sedangkan jumlah penindakannya tercatat sebanyak 26 kali penindakan kasus pelanggaran pita cukai rokok.
"Dari jumlah penindakan tersebut, separuhnya dari Kabupaten Jepara dan selebihnya dari berbagai daerah yang menjadi kewenangan KPPBC Kudus," ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah penindakan pelanggaran pita cukai rokok tersebut akan bertambah karena pengalaman sebelumnya kasus pelanggaran rokok ilegal cukup banyak yang ditindak.
Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran, sedangkan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya mensosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus. Selain itu, pemda setempat juga berencana membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung para pengusaha ilegal agar menjadi legal.
Bahkan, Pemkab Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal yang ingin membuat usaha rokok secara legal. Harapannya hal itu bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal.
Dalam pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal juga dapat dilakukan secara mudah dan gratis di Bea Cukai Kudus.