Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan 13 perempuan santri telah memenuhi rasa keadilan.
"Saya melihat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif. Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara, tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan, ketentuan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Akan tetapi jika tindak pidana itu dilakukan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2) ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman yang diatur dalam pasal 81 ayat (1).
"Jadi ada dua aspek. Satu, tuntutan jaksa terpenuhi. Dua, bahwa hakim berpikir melompat karena ini korbannya sangat luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," kata dia.
Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Wirawan pada Senin (5/4) bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.
Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.
"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.
Oleh karena telah divonis mati, kata dia, pelaku perkosaan terhadap 13 perempuan santri itu tidak akan mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik seperti yang diatur dalam pasal 81 Ayat (7) UU Nomor 17/2016.
"Saya kira, hakim, jaksa, harus (berpikir dan bertindak secara) out of the box, sehingga masyarakat betul-betul keadilannya tercapai, keadilan terpenuhi. Kadang-kadang dari aspek hukum, keadilan tidak sampai memberikan rasa adil dalam masyarakat, kalau ini (vonis mati) saya kira memberikan keadilan," kata wakil rektor bidang umum dan keuangan Universitas Jenderal Soedirman itu.
"Saya melihat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif. Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara, tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan, ketentuan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Akan tetapi jika tindak pidana itu dilakukan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2) ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman yang diatur dalam pasal 81 ayat (1).
"Jadi ada dua aspek. Satu, tuntutan jaksa terpenuhi. Dua, bahwa hakim berpikir melompat karena ini korbannya sangat luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," kata dia.
Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Wirawan pada Senin (5/4) bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.
Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.
"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.
Oleh karena telah divonis mati, kata dia, pelaku perkosaan terhadap 13 perempuan santri itu tidak akan mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik seperti yang diatur dalam pasal 81 Ayat (7) UU Nomor 17/2016.
"Saya kira, hakim, jaksa, harus (berpikir dan bertindak secara) out of the box, sehingga masyarakat betul-betul keadilannya tercapai, keadilan terpenuhi. Kadang-kadang dari aspek hukum, keadilan tidak sampai memberikan rasa adil dalam masyarakat, kalau ini (vonis mati) saya kira memberikan keadilan," kata wakil rektor bidang umum dan keuangan Universitas Jenderal Soedirman itu.