Pemkab Minahasa Tenggara gunakan aplikasi urus izin usaha
Selasa, 29 Maret 2022 5:04 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara, Boyke Akay. ANTARA/Dokumen pribadi.
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memberikan kemudahan pengurusan usaha bagi para pelaku usaha yang berada di daerah itu dengan menggunakan aplikasi.
"Kami saat ini fokus untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang mengurus izin usaha, dengan menggunakan aplikasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara Boyke Akay di Ratahan, Senin.
Dia mengungkapkan, saat ini dalam pengurusan izin usaha bagi para pengusaha semakin diberikan kemudahan dengan penggunaan aplikasi 'Online Single Submission' (OSS).
Dengan penerapan aplikasi tersebut, semua perizinan yang diperlukan para pelaku usaha telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Ini dilakukan karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha di daerah itu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu kita akan melakukan pendampingan," jelasnya.
Bagi para pelaku usaha yang kesulitan untuk mendaftarkan izin usaha atau yang bingung untuk mengurus izin usaha akan diberikan bimbingan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
“Saat ini sistem perizinan sudah semakin canggih karena bisa dilakukan secara mandiri. Maka izin usaha akan dapat diurus lewat OSS tanpa perlu datang ke kantor,” katanya.
Boyke berharap dengan kemudahan tersebut para pengusaha di Kabupaten Minahasa Tenggara agar dapat melakukan pengurusan izin usaha tanpa harus datang ke kantor.
"Kami sampaikan juga kepada pelaku usaha, setiap pengurusan izin tidak dipungut biaya atau gratis," ujarnya.
"Kami saat ini fokus untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang mengurus izin usaha, dengan menggunakan aplikasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara Boyke Akay di Ratahan, Senin.
Dia mengungkapkan, saat ini dalam pengurusan izin usaha bagi para pengusaha semakin diberikan kemudahan dengan penggunaan aplikasi 'Online Single Submission' (OSS).
Dengan penerapan aplikasi tersebut, semua perizinan yang diperlukan para pelaku usaha telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Ini dilakukan karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha di daerah itu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu kita akan melakukan pendampingan," jelasnya.
Bagi para pelaku usaha yang kesulitan untuk mendaftarkan izin usaha atau yang bingung untuk mengurus izin usaha akan diberikan bimbingan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
“Saat ini sistem perizinan sudah semakin canggih karena bisa dilakukan secara mandiri. Maka izin usaha akan dapat diurus lewat OSS tanpa perlu datang ke kantor,” katanya.
Boyke berharap dengan kemudahan tersebut para pengusaha di Kabupaten Minahasa Tenggara agar dapat melakukan pengurusan izin usaha tanpa harus datang ke kantor.
"Kami sampaikan juga kepada pelaku usaha, setiap pengurusan izin tidak dipungut biaya atau gratis," ujarnya.
Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PM Australia kunjungi Indonesia, Prabowo tawarkan Danantara jadi mitra investasi
06 February 2026 13:20 WIB
Polda: Sembilan orang jadi tersangka usai bentrok warga di PETI Ratatotok
23 December 2025 22:32 WIB
Polda Sulut gelar bakti kesehatan bagi warga Watuliney dan Molompar di Mitra
05 December 2025 6:06 WIB
Terpopuler - Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Kemenag beri bina rohani dan mental warga binaan Polres Minahasa Tenggara
08 June 2024 6:07 WIB, 2024
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
31 May 2023 23:27 WIB, 2023