Manado (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) terkait kasus penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, di Manado, Sabtu, mengatakan, telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice  secara virtual dengan Jampidum Kejaksaan RI.

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Minsel  dengan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Stinky Manopo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

Ekspose tersebut dilakukan Kajati Sulut Edy Birton, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jefrry P. Maukar, Koordinator Anthony Nainggolan, dan Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, dan Kasi Oharda Cherdjariah.

Ia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan restorative justice  tersebur, Jampidum Dr Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Minsel.

Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice oleh karena telah memenuhi syarat, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka.

Ekspos restorative justice dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Eskpose restorative justice dilaksanalan secara virtual ini juga diikuti Kepala Kejari Minsel Budi Hartono, bersama Kasi Pidum Kejari Minsel

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024