Manado (ANTARA) - Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pria diduga miliki narkotika jenis ganja, saat petugas membubarkan "pesta" minuman keras (miras) sekelompok anak muda di Girian, Bitung.

 “Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
 
Abast mengatakan awalnya tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan di wilayah Girian, Bitung.   

“Dari informasi itu, tim segera ke tempat kejadian perkara lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM,” kata Abast.

Ia menambahkan SM beserta barang bukti narkotika golongan 1 tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa.
“Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024