10 Koperasi d Manado gelar RAT
Selasa, 26 Februari 2013 6:43 WIB
Logo koperasi (.)
Manado, (Antarasulut) - Sebanyak 10 koperasi di Manado Sulawesi Utara, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Kesepuluh koperasi ini sudah melaksanakan RAT selama Februari ini," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Manado Panosor Pardede, di Manado, Selasa.
Pardede mengatakan, RAT koperasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 17/2012 di Manado, dan wajib dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Dinas Koperasi UMKM.
Pardede menjelaskan, berdasarkan laporan dalam RAT tersebut, 10 koperasi tersebut semuanya mendapatkan laba yang cukup, sehingga ada sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota.
"Yang menggelar RAT itu, adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP),"kata Pardede.
Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi dan UMKM Manado June Silangen mengatakan, sudah mengingatkan koperasi yang lainnya untuk menggelar RAT, jangan hanya membuat laporan saja.
"Karena berdasarkan ketentuan dalam UU 17/2012, setiap koperasi wajib menggelar RAT sebagai pertanggungjawaban kegiatan selama setahun,"kata Silangen.
Silangen menyebutkan, yang belum menggelar RAT sebanyak 413 dan pemerintah sudah mengingatkan untuk melakukannya, karena itu amanat undang-undang.
Ia juga menegaskan, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang perkoperasian terbaru, jika koperasi tak patuh pada pemerintah dengan tidak menggelar RAT, maka Diskop atas nama Menteri Koperasi bisa mencabut badan hukumnya nanti dan ini tidak main-main.
(guntur/@antarasulutcom)
"Kesepuluh koperasi ini sudah melaksanakan RAT selama Februari ini," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Manado Panosor Pardede, di Manado, Selasa.
Pardede mengatakan, RAT koperasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 17/2012 di Manado, dan wajib dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Dinas Koperasi UMKM.
Pardede menjelaskan, berdasarkan laporan dalam RAT tersebut, 10 koperasi tersebut semuanya mendapatkan laba yang cukup, sehingga ada sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota.
"Yang menggelar RAT itu, adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP),"kata Pardede.
Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi dan UMKM Manado June Silangen mengatakan, sudah mengingatkan koperasi yang lainnya untuk menggelar RAT, jangan hanya membuat laporan saja.
"Karena berdasarkan ketentuan dalam UU 17/2012, setiap koperasi wajib menggelar RAT sebagai pertanggungjawaban kegiatan selama setahun,"kata Silangen.
Silangen menyebutkan, yang belum menggelar RAT sebanyak 413 dan pemerintah sudah mengingatkan untuk melakukannya, karena itu amanat undang-undang.
Ia juga menegaskan, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang perkoperasian terbaru, jika koperasi tak patuh pada pemerintah dengan tidak menggelar RAT, maka Diskop atas nama Menteri Koperasi bisa mencabut badan hukumnya nanti dan ini tidak main-main.
(guntur/@antarasulutcom)
Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Airlangga: Pemerintah siapkan Rp2.567 triliun untuk 8 program prioritas di 2026
01 December 2025 18:52 WIB
Zulkifli Hasan sebut dana untuk 16.000 koperasi desa siap dicairkan bank
15 September 2025 13:11 WIB