Manado, (Antara Sulut) - Panitia Hari Pers Nasional(HPN) memberikan bantuan kepada keluarga Aryono Linggotu (Ryo), jurnalis Manado yang meninggal akibat penganiayaan pada November 2012.

Bantuan diserahkan oleh Wakil Bendahara PWI Pusat, Rudy Novrianto dan Sekretaris PWI Sulut Vocke Lontaan atas nama panitia lokal HPN serta Kabag Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Jackson F Ruaw, di Manado, Selasa.

"Kami turut berbelasungkawa atas peristiwa ini," kata Novrianto saat menyerahkan bantuan.

Novrianto mengatakan, kunjungan panitia kepada keluarga korban untuk mempererat tali silaturahmi karena pers juga adalah bagian dari masyarakat.

"Pemerintah provinsi melalui Gubernur Sinyo H Sarundajang sangat memberi perhatian terhadap keluarga korban," kata Ruaw dan menambahkan bahwa bantuan yang ia serahkan itu adalah bentuk kepedulian pemerintah provinsi untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga korban.

Dia mengharapkan kekerasan terhadap pekerja pers tidak terulang kembali sehingga dalam melaksanakan tugas peliputan, pers tidak berada dalam tekanan dan ancaman.

Pengacara keluarga korban Sofyan Josadi mengatakan persidangan Ryo masih sementara bergulir dan dari fakta-fakta persidangan yang ada, kasus ini bukan kasus biasa.

"Ini kasus besar dan bukan persidangan biasa. Bila ini tidak dituntaskan akan sangat berbahaya bagi pekerja pers yang setiap hari melaksanakan tugas jurnalistik," kata Sofyan.

Dia menambahkan, usai vonis terhadap tersangka pembunuhan, dia akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyibak motif lain di balik kasus pembunuhan yang masih tersembunyi.

"Saya akan terus mengembangkan kasus ini serta mencari bukti-bukti baru untuk mengungkap kasus ini. Ada hal luar biasa di balik kasus ini," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, sebelum Aryono terbunuh, korban sementara menyelesaikan skripsinya yang banyak menggali dinamika sebagai pekerja pers.

"Istrinya Anissa Sinaulan dan keluarga korban mendukung agar skripsi yang sementara diselesaikannya akan dibuat dalam bentuk buku.Di dalamnya juga akan ada testimoni-testimoni dari pekerja pers di Sulawesi Utara terhadap sosok Aryono," katanya.

Sementara itu, orang tua Aryono, Anwar Linggotu mengatakan proses hukum hendaknya dituntaskan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak berdampak pada pekerja pers lainnya.

"Jangan ada Rio (sebutan Aryono) yang lain yang jadi korban. Cukup anak saya," kata Anwar. @antarasulutcom

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024