Manado (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) terkait sebuah perkara kasus penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut)  Edy Birton, di Manado, Rabu, mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jampidum Kejaksaan RI.

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut  yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Ridwan Bolang yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

Ekspose tersebut dilakukan Kajati Sulut Edy Birton, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, Kasi Oharda Cherdjariah, Kasi Kamnegtibum dan TPUL Yudie Arieanto.

Ia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Minut.

Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara atas nama tersangka Ridwan Bolang seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka, masyarakat merespon positif. Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Plt Kepala Kejari Minut  Anthony Nainggolan beserta Kasi Pidum Joice Tasyam.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024