Manado, (Antarasulut) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan, pembentukan Provinsi Bolmong Raya (PBR) harus mengikuti aturan yang berkaitan langsung dengan pemekaran.
    
"Pak gubernur adalah ahli tata pemerintahan di Indonesia. Beliau yang menginisiasi pemekaran Kota Administratif Bitung menjadi Kota Madya sehingga aturan tentang pemekaran wilayah harus dipatuhi bersama," kata Mokodongan, di Manado, Jumat.
 
Dia mengharapkan, panitia pemekaran segera memenuhi semua persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Prasyarat yang harus dipenuhi kata Mokodongan di antaranya, penetapan ibu kota provinsi, selama dua tahun berurutan harus ada kesepakatan dari kepala daerah bupati dan walikota serta dan DPRD melalui peraturan daerah, sertapenetapan rasio sarana olah raga umum, fasilitas sosial dan sebagainya.

"Hal-hal ini yang harus dipenuhi panitia pemekaran. Karena itu panitia pemekaran daerah harus memberikan pencerahan dan sosiliasasi kepada seluruh masyarakat awam. Hal ini penting sehingga terbentuk pemahaman dan transparansi," katanya.

 Dia mengatakan, pemerintah provinsi akan mencermati, mengkaji, meneliti semua prasyarat pemekaran Provinsi Bolmong Raya sebelum diajukan ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Dia menambahkan, pemerintah provinsi telah menganggarkan dalam APBD 2013 sebesar Rp690 juta untuk membantu menyelesaikan tata batas internal kabupaten dan kota di Bolaang Mongondouw Raya, serta Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan, serta Provinsi Gorontalo.

"Jadi keliru kalau pemerintah provinsi terlebih Gubernur Sinyo H Sarundajang tidak serius dalam mendukung pemekaran Provinsi Bolmong Raya," katanya.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024