Manado, (Antara Sulut) - Mulai 1 Januari 2013 semua jenis Perizinan harus diurus Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Manado.

"Semua jenis izin dalam bentuk apapun, harus diurus di BPPT, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, di Manado, Minggu.

Lumentut mengatakan, sejak resmi berdiri pada 2009, belum semua izin diurus di BPPT, dan hal baru akan dilakukan tahun depan.

"Dengan pengurusan seluruh izin di BPPT, maka bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi kedepan, sebab tidak ada jalur belakang,"kata Lumentut.

Selain itu Lumentut mengatakan, hal tersebut juga bisa memotong birokrasi yang selama ini terkesan panjang, sebab masih kembali ke instansi teknis untuk melakukan verifikasi lapangan, yang butuh waktu lama.

"Dengan cara ini, kami berharap masyarakat, terutama dunia usaha tidak akan keberatan lagi, karena birokrasi yang panjang dan berbelit-belit," kata Lumentut.

Kepada BPPT Manado Harke Tulenan mengatakan sudah menyiapkan seluruh stafnya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam perizinan di Manado, mulai dari penerimaan berkas sampai pemeriksaan lapangan.

"Sedangkan dananya bisa langsung dibayarkan di kantor kas Bank Sulut Manado, yang bersebelahan langsung dengan kantor BPPT,"kata Tulenan.

Anggota DPRD Manado dari Komisi B, Sonny Lela mengatakan langkah dan niat pemerintah itu patut mendapatkan dukungan, supaya tidak ada penyimpangan yang akan terjadi.

"Niat untuk mencapai good goverment dan clean governance, bisa terlaksana dengan langkah ini," kata Lela. @antarasulutcom

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024