Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mewajibkan masyarakat masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, harus divaksin COVID-19 dosis kedua terlebih dahulu.
Masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, di Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara diwajibkan untuk divaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
"Untuk penerima bantuan BPNT ini memang kami wajibkan telah mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Dan itu berlaku untuk seluruh anggota keluarga," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Jumat.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan penyaluran bantuan ini digandeng dengan proses vaksinasi kepada masyarakat.
Sedangkan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, menurut Franky pihaknya belum akan memberikan bantuan tersebut.
"Jadi bersamaan dengan penyaluran bantuan, di lokasi tersebut juga ada pelayanan vaksinasi kepada masyarakat dari Dinas Kesehatan. Kalau yang belum divaksin dengan alasan penyakit kronis kami mintakan surat keterangan dokter," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Franky, pihaknya bersama PT Pos Indonesia memaksimalkan proses penyaluran BPNT tersebut kepada 8.146 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Untuk hari ini ada sepuluh titik lokasi untuk penyaluran BPNT. Dan dari pihak Pos menambah petugasnya untuk mempercepat proses penyaluran yang diserahkan secara tunai," jelasnya.
Dikatakan lagi, bagi masyarakat penerima bantuan dimintakan agar sebelum menuju tempat pelaksanaan vaksinasi agar membawah kartu KK bersama KTP.
“Ini untuk mempermudah para petugas dari Kantor Pos untuk membagikan bantuan sosial, begitu juga mempermudah masyarakat dalam penerima bantuan," tandasnya.
Sementara itu, penyaluran BPNT ini diberikan dengan Rp200.000 tiap KPM perbulan, dan yang disalurkan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Jaivo Pesak warga Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan mengaku tidak mempersoalkan adanya wajib vaksinasi bagi penerima bantuan tersebut.
"Tentunya ini juga tujuannya baik agar masyarakat juga mendapatkan vaksinasi sebelum mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Ana Popo warga Desa Wioi Satu, Kecamatan Ratahan Timur mendukung adanya vaksinasi bagi penerima bantuan.
"Tidak masalah, untuk divaksin. Karena ini juga baik untuk kami," katanya.***Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memastikan terus melakukan pengawasan proses pendistribusian minyak goreng di tingkatan penjual.
"Distribusi minyak goreng terus kami awasi khususnya ke pedagang sampai ke toko retail yang beroperasi di Minahasa Tenggara," kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Minahasa Tenggara Jan Wanga di Ratahan, Selasa.
Dia mengungkapkan, pengawasan tersebut dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pengiriman minyak goreng dari distributor ke para pedagang.
"Jangan sampai ada permasalahan distribusi ini mengakibatkan kekosongan minyak goreng di masyarakat," ujarnya.
Jan mengakui, sampai saat ini masih sering terjadi kelangkaan minyak goreng di tingkatan pedagang karena banyak permintaan masyarakat.
"Nantinya untuk mengantisipasi jika kembali kelangkaan kami akan bekerja sama dengan pihak Bulog untuk menggelar operasi pasar," ujarnya.
Sebelumnya menurut Jan, pihak sempat menggelar operasi pasar minyak goreng bekerja sama dengan Bulog, sebanyak 2 ton.
Sementara itu Arvel Pandaleke, salah satu pedagang di Minahasa Tenggara mengakui, pengiriman minyak goreng dari distributor dua hari sekali.
"Sebenarnya pengirimannya lancar, namun ketika kami jual tidak bertahan lama, bahkan dalam sehari sudah habis," ujarnya.
Dia mengaku ketersediaan stok minyak goreng terus diawasi pemerintah, dan memastikan tidak melakukan penimbunan.
"Kami selalu dikontrol pemerintah untuk ketersediaan minyak goreng. Dan kami tidak melakukan penimbunan karena barangnya langsung habis diserbu masyarakat," tandasnya.***1***