Manado, (Antara Sulut) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara siap mengadvokasi para buruh tersebut yang tidak mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) terkait Hari Natal 25 Desember 2012.

Koordinator wilayah KSBSI  Sulut, Jack Andalangi, di Manado, Senin, mengatakan, kalau ada buruh datang mengadu karena tidak mendapat THR atau THR kurang. maka KSIBSI akan membantunya mengadvokasinya.
ntuk mengadvokasinya.

"Advokasi tersebut diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun," kata Andalangi.

Jack Andalangi mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemberian THR tersebut, saat ini tim terpadu terdiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, organisasi pekerja dan Apindo daerah tersebut akan memantau di lapangan.

Mulai hari ini, tim itu akan lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan- perusahaan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR.

Tim tersebut bukan hanya berada di tingkat provinsi, tetapi juga pada kabupaten dan kota di Sulut.

Pada saat turun tersebut, tim itu didampingi pengawas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari instansi terkait.

Kalau ditemui ada kejanggalan-kejanggalan saat turun ke lapangan, akan dilakukan pembinaan atau langsung dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).

Perusahan yang akan dipantau, antara lain, bukan perusahaan yang sudah pernah didatangi tim terpadau saat pelaksanaan THR terkait Hari Natal 2011 maupun terkait Hari Raya Idul Fitri 2012.

"Ini dilakukan karena percaya perusahaan-perusahaan yang pernah dikunjungi itu sudah melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan," kata Adalangi.

Jack Andalangi menambahkan, perusahaan yang ditinjau itu adalah yang belum pernah dikunjungi oleh tim terkait pembayaran THR.

"Jadi perusahaan yang akan ditinjau atau dikunjungi beberbeda dengan sebelumnya," katanya.

Selain turun ke lapangan, juga telah dibentuk Posko bersama pengaduan THR yang dilakukan instansi terkait dengan SBSI.

"THR tersebut merupakan hak normatif dari pekerja, untuk itu perusahaan harus membayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024