Manado, (Antara Sulut) - Komisioner KPPU Indonesia Tri Anggriani mengatakan, izin mendirikan usaha ritel itu adalah kewenangan pemerintah.

"Kalau soal izin itu merupakan hak dan kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah bukan KPPU, "kata Anggriani, di Manado, Senin.

Anggriani mengatakan dengan kewenangan ini, pemerintah daerah harus mengatur jarak dan waktu buka suatu usaha ritel modern agar tidak membunuh yang tradisional, karena terjepit.

"Ini wajib dilakukan pemerintah karena paling mengerti kondisi nyata di lapangan antara modern dan tradisional,"kata Anggriani.

Ia mengatakan untuk ini pemerintah sudah punya alat untuk memaksa, yakni Peraturan Presiden nomor 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/2008.

"Kami dengar Manado akan membuat regulasi tentang ritel modern di kota ini, itu hal yang baik," Tri Anggriani.

Mengenai peran dan fungsi KPPU, dalam hal ini adalah masuk saat usaha ritel modern sudah bersinggungan dengan pesaingnya atau pedagang lain yang tak punya pilihan.

"Untuk ini, kami sudah pernah beraksi dengan memberikan sanksi berupa denda pada peritel modern sebesar Rp1 miliar, walaupun tak semua berjalan seperti yang diharapkan,"kata Anggriani.

Kepala Bagian Sarana Perekonomian Biro Perekonomian Setdaprov Sulawesi Utara Janny Rembet mengatakan, pemerintah provinsi terus mengajak kabupaten dan kota agar sama-sama membangun kota.

"Dengan demikian bisa memproteksi pelaku usaha terutama yang kecil, jadi kami mengajak pemangku untuk sama-sama mendukung,"kata Rembet.

Ia mengatakan kondisi nyata di lapangan khusus Manado sekarang memang ritel modern banyak, walaupun tidak over baru sekitar 50-60 unit, tetapi belum ada yang tradisional yang tutup.

"Itu didorong pemerintah provinsi, agar revitalisasi pasar tradisional bisa lebih baik, sehingga tetap berkembang mengimbangi ritel modern,"kata Rembet. @antarasulutcom

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024