Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melalui satuan tugas penanganan COVID-19 memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang keluar masuk wilayah tersebut guna menekan penularan COVID-19.

"Pengawasan terhadap pelaku perjalanan kami perketat mulai dari tingkat desa dan kelurahan terkait peningkatan kasus COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang di Ratahan, Selasa.

Dia mengatakan para pelaku perjalanan ini diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Setiap orang yang masuk ke Kabupaten Minahasa Tenggara harus memenuhi syarat vaksin dosis pertama dan kedua," ujarnya.

Dia meminta pemerintah desa dan kelurahan mendata setiap pendatang yang masuk wilayah masing-masing.

"Posko COVID-19 di desa dan kelurahan supaya dioptimalkan untuk mengawasi pelaku perjalanan. Jika mereka ada gejala terpapar COVID-19 segera laporkan ke puskesmas," katanya.

Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut, pihaknya juga membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Acara seperti pesta itu kami tidak keluarkan rekomendasi, sedangkan untuk kedukaan maksimal tidak lebih dari satu hari sudah dimakamkan," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan pihaknya untuk membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.

Data kasus COVID-19 hingga Selasa ini, kasus aktif warga yang terkonfirmasi virus mencapai 120 orang.

Secara keseluruhan, warga yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara berjumlah 1.594 orang dan yang dinyatakan sembuh 1.408 orang, sedangkan meninggal dunia 68 orang.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024