Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Dr Royke Roring mengatakan pusat perdagangan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat.
"Kami melakukan ini, karena semakin banyak masyarakat yang terpapar COVID-19," kata Royke, di Manado, Minggu.
Untuk objek tertentu, katanya, seperti tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Pasar tradisional, katanya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.
Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum, baik restoran atau rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita.
Operasional tersebut juga dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima makanan dibawa pulang dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran tersebut yaitu untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tito Carnavian Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
Hingga Sabtu (19/02) jumlah kasus COVID-19 di seluruh Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai 42.946 orang, serta 1.076 orang meninggal, 7.459 orang positif aktif (masih sakit), dan 34.411 orang dinyatakan sembuh.
Kabupaten Minahasa sebanyak 4.859 terkonfirmasi positif COVID-19, 180 meninggal, dan 4.136 sembuh.
"Kami melakukan ini, karena semakin banyak masyarakat yang terpapar COVID-19," kata Royke, di Manado, Minggu.
Untuk objek tertentu, katanya, seperti tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Pasar tradisional, katanya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.
Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum, baik restoran atau rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita.
Operasional tersebut juga dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima makanan dibawa pulang dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran tersebut yaitu untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tito Carnavian Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
Hingga Sabtu (19/02) jumlah kasus COVID-19 di seluruh Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai 42.946 orang, serta 1.076 orang meninggal, 7.459 orang positif aktif (masih sakit), dan 34.411 orang dinyatakan sembuh.
Kabupaten Minahasa sebanyak 4.859 terkonfirmasi positif COVID-19, 180 meninggal, dan 4.136 sembuh.