Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring meminta seluruh seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan kembali posko penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan dalam upaya menekan penyebaran varian omicron.

Dalam keterangannya di Manado, Minggu, Bupati Royke Octavian mengatakan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 itu merupakan tindak lanjut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Royke menjelaskan menyikapi situasi perkembangan kasus COVID-19, Pemkab Minahasa menerbitkan Surat Edaran 106/BM-II-2022 tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten Minahasa tanggal 15 Februari 2022.

Surat Edaran Bupati Royke Roring tersebut memuat 15 poin ketentuan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti seluruh jajaran pemerintahan yang ada dan juga masyarakat umum.

Bupati meminta seluruh warga Minahasa agar mematuhi surat edaran tentang PPKM level 3 COVID-19.

"Mulai meningkatnya penyebaran pandemi COVID-19 varian omicron, sehingga perlu dikeluarkan surat edaran ini, dan diharapkan dipatuhi masyarakat," kata Royke.

Adapun maksud diterbitkannya Surat Edaran tersebut yaitu untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tito Carnavian Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah dan seluruh jajaran diminta untuk mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di desa maupun kelurahan.

"Adapun status PPKM Level 3 di Kabupaten Minahasa dimulai pada 15 – 28 Februari 2022," katanya.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri nomor 03/KB/202l, nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

Jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai 218, Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Rujukan lain adalah Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024