Manado (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Febuari 1946(GPPMP 14-2-46) mendukung kehadiran Ibu Kota Negara(IKN) Nusantara dengan menyurati Mahkamah Konstitusi(MK) agar menghasilkan putusan yang arif, hikmat dan bijaksana searah dengan visi urgennya keberadaan IKN di Kalimantan Timur tersebut demi kejayaan Negara Republik Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila;.
Dalam surat bernomor 005/DPP-GPPMP/II-2022 tertanggal 9 Februari 2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP GPPMP Jeffry M Rawis,SE MA dan Sekretaris Jenderal Tedy A Matheos,SE MM diterima ANTARA, Jumat, menyebutkan surat ini dilayangkan ke Ketua MA, sehubungan adanya gugatan atas keberadaan IKN Baru oleh kelompok tertentu.
DPP GPPMP sebagai organisasi pergerakan dan perjuangan Merah Putih mendukung dan mendoakan majelis hakim lembaga terhormat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tersebut agar kiranya dapat menghindarkan diri dari desakan-desakan kelompok yang mendasarkan penilaian eksistensi IKN Baru dari pertimbangan kepentingan politik berseberangan atau juga karena faktor 'like and dislike' terhadap Pemerintah RI yang sah bersama DPR RI.
DPP GPPMP akan menentang segala keputusan yang menghambat pengembangan IKN Baru bernama Nusantara, sebagai implementasi konkret dari semangat pembangunan semesta Indonesia, demi kesejahteraan bersama yang utuh bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menolong Majelis Hakim MK dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, dan kami komponen masyarakat pro Merah Putih akan setia mengawalnya. Merdeka," demikian kalimat terakhir dari surat tersebut.
Dalam surat bernomor 005/DPP-GPPMP/II-2022 tertanggal 9 Februari 2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP GPPMP Jeffry M Rawis,SE MA dan Sekretaris Jenderal Tedy A Matheos,SE MM diterima ANTARA, Jumat, menyebutkan surat ini dilayangkan ke Ketua MA, sehubungan adanya gugatan atas keberadaan IKN Baru oleh kelompok tertentu.
DPP GPPMP sebagai organisasi pergerakan dan perjuangan Merah Putih mendukung dan mendoakan majelis hakim lembaga terhormat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tersebut agar kiranya dapat menghindarkan diri dari desakan-desakan kelompok yang mendasarkan penilaian eksistensi IKN Baru dari pertimbangan kepentingan politik berseberangan atau juga karena faktor 'like and dislike' terhadap Pemerintah RI yang sah bersama DPR RI.
DPP GPPMP akan menentang segala keputusan yang menghambat pengembangan IKN Baru bernama Nusantara, sebagai implementasi konkret dari semangat pembangunan semesta Indonesia, demi kesejahteraan bersama yang utuh bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menolong Majelis Hakim MK dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, dan kami komponen masyarakat pro Merah Putih akan setia mengawalnya. Merdeka," demikian kalimat terakhir dari surat tersebut.