Manado (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) atas nama tersangka Marko Ondang yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Fredy Runtu, di Manado, Kamis, mengatakan telah melaksanakan  ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel dengan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Marko Ondang alias Jhon yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum  Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.
Ekspos tersebut dilakukan Plt Kajati Sulut Fredy Runtu diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Jefrry P. Maukar didampingi Koordinator Anthony Nainggolan, dan Kasi Kamnegtibum  Yudi Aryanto.
Ia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.
Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara atas nama tersangka Marko Ondang alias Jhon, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,  tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka.
Restorative justice  ini di laksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024