Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh warga dalam beraktivitas di tempat umum.

"Menyikapi perkembangan kasus COVID-19 di Sulawesi Utara, maka kami memperketat penerapan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat," kata Ketua Satgas COVID-19 Arnold Mokosolang di Ratahan, Senin.

Ia mengungkapkan, pengetatan penerapan protokol kesehatan ini, wajib disosialisasikan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
"Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk diteruskan ke pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Selain itu kata Arnold, pihaknya juga mewajibkan pemerintah desa untuk mengaktifkan kembalikan posko pencegahan COVID-19, yang berbasis di kantor desa dan kelurahan.

"Nantinya juga para kepala desa serta lurah berkoordinasi dengan Babinsa atau Babinkamtibmas, untuk mengawal penerapan protokol kesehatan," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Tenggara Helni Ratuliu, mengungkapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat, menjadi faktor penting pencegahan penyebaran virus COVID-19.

"Kami juga terus menyampaikan kepada masyarakat, melalui Puskesmas untuk sesering mungkin melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara masih zona hijau penyebaran virus COVID-19, dikarenakan tidak ada lagi masyarakat yang terkonfirmasi positif.

"Tapi, jika tidak maksimal dalam penerapan protokol kesehatan, atau tidak melakukan vaksinasi maka potensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 dapat terjadi," tandasnya.***3***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024