Bitung, (ANTARA) - Kepala seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Atang Kuswara SH mengatakan, sedikitnya 487 warga asing tanpa memiliki identitas resmi, masih tersebar dan berdiam di beberapa Kecamatan Kota Bitung.
"Kejelasan status atau identitas kependudukan warga yang biasa disebutkan Sanger Philipina yang tinggal di kota Bitung, hingga kini belum ada penyelesaian," ujar Kuswara, Jumat.
Kesemua warga yang diduga kuat adalah warga Pilipina tersebut kata Kuswara, laporannya sudah disampaikan ke kantor Imigrasi pusat.
"Kini telah memasuki tahap konsultasi Departemen Luar Negeri (Deplu) terkait status warga asing ini," katanya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Sugeng Triyono bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu solusi dari Deplu.
"Solusi itupun berupa status terhadap penetapan warga asing ini," katanya.
Triyono menjelaskan kota Bitung merupakan kota yang memiliki banyak potensi sehingga warga asing betah menetap dan melakukan pencaharian di daerah ini.
"Ya, hidup terbesar para warga asing Philipina ini yaitu menangkap ikan," katanya.
Triyono meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tidak mendiami persoalan tersebut menyangkut keberadaan warga asing ini.
"Sebab keberadaan warga asing ini sangat berpengaruh pada lingkungan dan pergerakan ekonomi dan sangat kesulitan ketika membandingkan mereka mana warga philipina dan mana warga Sanger," katanya.

Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024