Manado, (Antara Sulut) - Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang didirikan Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, belum bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, hingga menjelang akhir 2012.

"Hal tersebut dikarenakan, Rusunawa tersebut belum diserahkan Kementerian PU kepada Pemkot Manado, secara resmi agar bisa ditetapkan sebagai aset," kata Kepala Bagian Administrasi Perkotaan Pemkot Manado, Vicky Pesik, di Manado, Selasa.

Pesik mengatakan, saat ini Pemkot Manado sedang memproses permohonan kepada Dirjen cipta Karya Kementerian PU, agar segera melakukan penyerahan Rusunawa tersebut secara resmi ke Pemkot Manado, melalui PU provinsi.

"Jika sudah diserahkan, maka Pemkot Manado akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk teknis pemanfaatan dan pengelolaan Rusunawa tersebut," kata Pesik.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian PU RI, Rusunawa tersebut diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang belum punya tempat tinggal tetap, jadi bisa memanfaatkan Rusunawa sebagai kediamannya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

"Tetapi tentu saja yang akan mendapatkan kesempatan untuk menyewa tempat tersebut adalah orang yang berpenghasilan tetap, sehingga bisa membayar sewanya secara tetap," kata Pesik.

Rusunawa yang dibangun tersebut, sudah dilengkapi dengan listrik dan air, sehingga saat diserahkan bisa langsung dimanfaatkan secara maksimal, dan tidak akan mengecewakan penyewanya nanti.

Rusunawa tersebut dibangun di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea yang terdiri atas dua gedung kembar berhadapan berlantai lima yang berisikan 96 unit rumah. @antarasulutcom.





Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024